Cimahi, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RMA. Remaja yang baru satu tahun lulus SMA tersebut di tangkap lantaran di duga kuat terlibat langsung dalam jaringan produksi. Dan sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Tersangka RMA di amankan petugas di kawasan kos-kosan wilayah Bandung Kulon, Kota Bandung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya telah di ungkap oleh jajaran Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penang kapan RMA bermula dari keterangan sejumlah pelaku pengedar yang lebih dulu di ciduk. Dari hasil interogasi, para pelaku tersebut kompak menunjuk nama RMA sebagai pemasok utama barang haram yang mereka edarkan.
“RMA ini masih sangat muda, baru satu tahun lulus sekolah. Ia terungkap keberadaannya setelah kami mengamankan sejumlah pengedar narkotika lain. Dari keterangan mereka, nama RMA muncul sebagai pihak yang memasok barang. Hingga akhirnya kami lacak dan amankan di lokasi tersebut,” kata Kapolres Cimahi, Senin (18/5/2026).
Mempelajari Sendiri Cara Meracik.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat 170,28 gram serta 30 mililiter cairan campuran bahan baku kimia.
Berdasarkan hasil penyidikan, RMA di ketahui mempelajari sendiri cara meracik tembakau biasa menjadi tembakau sintetis berefek narkotika secara autodidak. Peralatan yang di gunakan pun terbilang sederhana, meliputi timbangan digital, tembakau murni, dan cairan kimia khusus.
“Bahan-bahan tersebut di beli oleh tersangka secara daring melalui media sosial Instagram dengan nilai modal sekitar Rp5 juta. Setelah di racik sendiri di kosan, barang tersebut di kemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan,” jelas Kapolres.
Selama kurang lebih satu bulan beroperasi, RMA memasarkan produk racikannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari bisnis ilegal ini, tersangka mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Akibat perbuatan nekatnya, masa depan remaja ini kini terancam sirna. RMA di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, Polres Cimahi masih melakukan pengejaran terhadap bandar utama yang memasok bahan baku kimia kepada RMA. Identitas pemasok tersebut kini telah di kantongi polisi dan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus total mata rantai jaringan tembakau sintetis ini.





