Polresta Bandung dan DLH Tindak Tegas PT. TDP

oleh

Cicalengka, ER3 News.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung secara resmi menetapkan PT TDP, sebuah perusahaan pengolahan karet. Yang berada di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026.  Yang di lakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

“Satreskrim Polresta Bandung bersama dengan DLH telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka. Yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sama sekali,” ujar Kasat Reskrim di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/5/2026).

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, yang terdiri dari delapan saksi fakta dan empat saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat korporasi tersebut.

PT TDP sendiri merupakan produsen olahan karet, mulai dari karpet otomotif hingga material karet untuk kebutuhan penggilingan padi. Pelanggaran terkuak setelah petugas menemukan jerigen-jerigen bekas zat kimia produksi. Yang mana di biarkan tergeletak terbuka di area perusahaan tanpa adanya TPS berizin, sehingga terpapar panas dan hujan.

“Jerigen-jerigen berbahan zat kimia ini ternyata tidak di tempatkan di TPS sebagaimana mestinya. Sehingga sangat rawan terjadi pencemaran ke lingkungan sekitar,” jelas Kasat Reskrim

Atas pelanggaran tersebut, PT TDP di jerat Pasal 103 jo Pasal 59 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 60 jo Pasal 116 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Terkait kelanjutan operasional atau penutupan pabrik, kepolisian menyatakan hal itu akan di tentukan melalui proses persidangan.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata pengawasan aktif terpadu antara DLH dan aparat penegak hukum.

“Ini adalah hasil kolaborasi kami dengan Polresta Bandung. Ke depan, langkah bersama ini akan terus di tingkatkan. Demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Bandung yang baik dan sehat,” kata Robby.

Robby memaparkan bahwa DLH menerapkan pola pengawasan ketat, terutama kepada perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan air limbah. Karena memiliki risiko pencemaran yang tinggi. Selain proses pidana yang kini berjalan di kepolisian, DLH juga membuka peluang penindakan secara administratif.

“Tidak hanya pidananya yang berjalan, tetapi secara administratif juga akan kita teliti dan lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk evaluasi izin operasional menyesuaikan putusan hukum tetap nantinya,” tandas Robby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *