Garut, ER3 News.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dan penahanan ini di lakukan setelah tim penyidik melakukan pengejaran dan pengembangan intensif. Atas peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Penahanan terhadap tersangka berinisial YS (54), warga Kecamatan Banjarwangi, di lakukan oleh Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka kini di amankan guna menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Edi pergi melaksanakan salat Tarawih bersama keluarganya. Sehingga rumah di Kampung Ngantay, Desa Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi, dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.
Memanfaatkan keadaan sepi, pelaku di duga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci rapat. Berada di dalam, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan uang tunai yang kemudian di bawa kabur.
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy A23, dus kemasan kedua ponsel. Serta sarung atau dompet pelindung ponsel berbahan kulit sintetis berwarna hitam.
“Barang yang di ambil pelaku yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A23 warna peach. Juga satu unit handphone OPPO A96 warna hitam, serta sejumlah uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta,” ungkap AKP Joko Prihatin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang cukup, tersangka kini di tahan di Rutan Polres Garut. Pelaku akan di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





