Kota Sukabumi, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika di dua lokasi berbeda. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang terduga pengedar kelas kakap dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 90,98 gram.
Keberhasilan penegakan hukum ini di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar. Operasi senyap tersebut di laksanakan dalam kurun waktu 18 hingga 19 Mei 2026.
Pengungkapan Kasus Pertama di Kawasan Gunungpuyuh
AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari hasil pengembangan penyelidikan mendalam mengenai peta jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Kasus pertama berhasil di bongkar petugas pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria paruh baya berinisial US (42), warga Jalan Bhineka Karya, Kelurahan Karamat. Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial berupa:
- Satu tas berwarna biru berisi lima plastik klip bening ukuran sedang bermuatan sabu.
- Satu dompet kecil warna pink berisi satu paket sabu.
- Satu unit timbangan digital beserta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Total berat bruto sabu yang di sita dari tangan tersangka US adalah 46,72 gram. Kepada penyidik, US mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial B, yang kini resmi di masukkan oleh kepolisian ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan Kasus Kedua di Sukalarang: Modus Sistem Tempel
Tak butuh waktu lama bagi korps berseragam cokelat ini untuk kembali memetik hasil. Kasus kedua berhasil di ungkap pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi dini hari ini, petugas mengamankan pemuda berinisial UN (23). Polisi menyita barang bukti siap edar berupa satu handbag warna hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang. Serta 50 paket kecil sabu yang sudah rapi di balut lakban cokelat. Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, lembaran plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.
Total sabu yang di amankan dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram. Dari hasil interogasi, UN mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial A. Yang sampai saat ini tengah di buru oleh tim buser kepolisian. Berdasarkan hasil analisis penyidik, UN di ketahui berperan sebagai pengedar lapangan yang kerap menggunakan modus operandi sistem tempel atau pemetaan koordinat (map) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa. Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan secara berkala guna membongkar jaringan pemasok utama di atasnya.
Atas tindakan kriminal tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Mereka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kedua pengedar ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.





