KPK Pertegas Batasan Hukum Pengadaan di Sektor Himbara

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya batasan tegas tentang perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas dasar keputusan bisnis. KPK mengingatkan doktrin Business Judgement Rule (BJR) dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas otomatis gugur. Jika direksi terbukti bertindak di luar kewenangan dengan unsur pidana korupsi.

Pesan tersebut di sampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Saat paparannya dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (14/7). Bertajuk “Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth”, di hadapan direksi, pimpinan unit kerja, serta ratusan mitra BRI. KPK menegaskan pentingnya aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.

banner 336x280

“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Maka ketentuan pidana tetap dapat di terapkan,” tegasnya.

Tanak menegaskan, tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi utama dalam membangun organisasi yang sehat. Dalam bertugas, para direksi di nilai wajib memegang teguh prinsip duty of care (bertindak secara hati-hati), duty of loyalty (mengutamakan kepentingan perusahaan). Dan duty of obedience (menjaga standar tinggi kepatuhan) sebagai standar etika maupun kepatuhan.

“Hal ini harus sejalan dengan prinsip business judgement rule, agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik sehingga kinerja lebih optimal,” ujar Tanak.

Agar Bermitra Secara Profesional.

Selain kepada jajaran direksi, KPK mengingatkan seluruh vendor atau rekanan PT BRI. Agar bermitra secara profesional serta mematuhi seluruh ketentuan hukum maupun kebijakan perusahaan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama atau Group CEO BRI, Hery Gunardi, mengatakan integritas harus tertanam dalam diri setiap individu.

“Untuk itu, integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,”  ucap Hery.

Lebih jauh, sebagai informasi, sepanjang 2025, BRI telah menyelenggarakan lebih dari 1.000 proses pengadaan. Dengan melibatkan lebih dari 570 vendor yang tersebar dalam 15 bidang usaha. Seluruh proses tersebut, menurutnya, di jalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, dan kepatuhan.

“Bagi kami, bukan besarnya skala (pengadaan), melainkan memastikan prosesnya berjalan bersih, adil, dan transparan,” ucapnya.

Hery turut menekankan budaya integritas harus di bangun dari tingkat kepemimpinan tertinggi (tone from the top). Sehingga seluruh internal BRI berkomitmen sama dalam menjaga tata kelola perusahaan.

Melalui forum ini, KPK menegaskan upaya pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN perlu komitmen seluruh pihak tanpa terkecuali. Kolaborasi antara regulator, korporasi, hingga vendor di harapkan mampu menciptakan ekosistem pengadaan yang semakin transparan, akuntabel, serta bebas risiko korupsi.

KPK berharap pemahaman mengenai nilai integritas, transparansi, dan kepatuhan tidak sekadar bagian dari kebijakan internal perusahaan. Melainkan bagian dari budaya kerja yang di terapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran direksi, pegawai, maupun mitra usaha.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *