Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo

oleh
banner 468x60

Pati, ER3 News.com – Terdakwa kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Ashari menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, selasa (11/8). Dalam sidang agenda pembacaan dakwah itu, ashari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang di langsungkan secara tertutup untuk umum karena menyangkut perkara tindak pidana kesusilaan.

banner 336x280
Terdakwa kasus pencabulan santriwati oleh Ashari (52 tahun) di Pondok Pesantren Ndoho Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogoeungu Kabupaten Pati mencuat pada awal Mei 2026.

Majelis hakim yang di pimpin Budi Aryono di dampingi Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin. Langsung membuka persidangan perkara nomor 115/Pid.sus/2026/PN Pti sekitar pukul 11.15 wib. Sidang kasus kesusilaan ini di gelar dengan kuasa hukum korban.

Jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian seiring hadirnya puluhan orang. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APMB) mendatangi lokasi untuk mengawal penegakan hukum dan menuntut keadilan bagi korban.

Pembacaan Identitas Terdakwa.

Humas PN Pati, Retno Lastini menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.

“Karena hari ini adalah persidangan awal ya, jadi baru pembacaan. Baru identitas dulu, identitas terdakwa,” katanya.

Kasus pencabulan santriwati oleh Ashari (52 tahun) di Pondok Pesantren Ndoho Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogoeungu Kabupaten Pati mencuat pada awal Mei 2026. Pelaku mendoktrin para korban menggunakan dalih keagamaan. Juga menyatakan bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru/kiai agar ilmunya berkah. Dan Ashari kerap memanggil korban ke kamar atau masuk ke kamar korban. Yaitu dengan alasan meminta di pijat sebelum melancarkan aksi pencabulan fisik

Kasus ini terungkap saat salah satu korban melaporkan ke Polresta Pati. Sampai saat ini sudah ada tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian.

Setelah kasus di laporkan ke Polresta Pati dan dirinya di tetapkan sebagai tersangka. Ashari mangkir dari dua kali panggilan polisi dan melarikan diri pada 4 Mei 2026. Pelaku sempat berpindah-pindah persembunyian mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga Wonogiri. Dan akhirnyaTim Jatanras Polda Jateng bersama Polresta Pati berhasil meringkus Ashari pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di area petilasan/makam kawasan Purwantoro, Wonogiri.
Terdakwa di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Yaitu  dengan ancaman kurungan minimal 12 hingga 15 tahun penjara.
Karena dampak trauma mendalam bagi para korban, kuasa hukum secara tegas mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kimia bagi terdakwa. Kesaksian dari para korban mengindikasikan jumlah korban yang terdampak di perkirakan mencapai puluhan orang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *