Polres Purwakarta Ringkus Lima Pelaku dan Penadah Curanmor

oleh

Purwakarta, ER3 News.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dalam memberantas kejahatan jalanan membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam operasi penangkapan yang di lakukan pada Selasa (10/2/2026), polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam mata rantai kejahatan tersebut.

Kapolres Purwakarta melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan mendalam. Dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) berhasil di ciduk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibatu.

“Hari ini kami mengamankan lima orang terduga pelaku. Dua sebagai pelaku utama dan tiga lainnya sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Purwakarta.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah beraksi di sedikitnya enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini, polisi telah menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara unit lainnya masih dalam proses pelacakan.

Hasil Kejahatan di Gunakan Untukl Berfoya-foya.

Pihak kepolisian juga membeberkan modus operandi yang di gunakan komplotan ini. Para pelaku berkeliling secara acak mengincar kendaraan yang di parkir tanpa kunci leher atau pengamanan tambahan.

“Begitu melihat motor tidak terkunci, langsung di ambil. Kendaraan di bawa dengan cara di dorong atau di-step ke kontrakan untuk di simpan sementara sebelum di jual ke penadah,” jelas Kasat Reskrim. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut di akui pelaku di gunakan hanya untuk berfoya-foya dan bersenang-senang.

Polres Purwakarta menerapkan pasal berlapis untuk menindak tegas jaringan ini: Dua Pelaku Utama (MA & PT): Di jerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tiga Penadah: Di jerat Pasal 594 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Kasat Reskrim menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Pastikan kendaraan selalu terkunci, baik kunci leher maupun kunci ganda. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya kesempatan,” tegasnya menutup keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *