Sekdis Perhubungan Kabupaten Sukabumi Cabuli Tiga Siswa Magang

oleh
banner 468x60

Sukabumi, ER3 News.com – Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) di tetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan itu di lakukan di dalam ruang kerja dinas tersangka dengan dalih berkaraoke bersama.

banner 336x280

Fakta itu di ungkap polisi saat menggelar konferensi pers pengungkapan perkara di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Di atas meja rilis Satreskrim, polisi turut memamerkan seperangkat alat audio yang di sita dari ruang kerja sang pejabat.

Terlihat satu unit boks pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara, bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang di amankan penyidik.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, ruang kerja yang semestinya menjadi sentra administrasi pelayanan kedinasan justru di salahgunakan tersangka untuk mengumpulkan siswi magang dan bernyanyi bersama.

“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian di ajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” beber Agus.

 

Alih-alih sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut menjadi siasat tersangka untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi yang berada di bawah pengaruh kewenangannya.

“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *