Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Gorontalo di Serahkan ke Kejaksaan

oleh

Gorontalo, ER3 News.com  – Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka. Dan juga barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Rabu (22/04/2026).

‎‎Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan perkara pidana.‎

‎Dalam keterangan Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, menyampaikan perkara yang di limpahkan adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana di atur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 4 Februari 2026.‎

‎Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka dengan identitas RMY Jenis kelamin Laki-laki.

‎Tak hanya itu mengatakan bahwa sanya penyerahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah di nyatakan lengkap (P-21). Sehingga penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.‎

‎Untuk itu di himbau kepada masyarakat khusus warga Gorontalo agar selalu berhati di manapun berada ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *