Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Kotak Amal dan HP

oleh

Kabupaten Bandung, ER3 News.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Unit Reskrim Polsek) Ibun Polresta Bandung menunjukkan respons cepat dalam menindak pelaku kejahatan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari empat jam. Jajaran kepolisian berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada Rabu (20/05/2026).

Keberhasilan operasi penegakan hukum ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H.  Atas arahan dan instruksi langsung dari Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Kronologi Aksi Nekat Pelaku di Dua Desa

Iptu Deny Fourtjahjanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya dua laporan beruntun dari masyarakat. Laporan pertama mengenai pembobolan kotak amal di Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Lampegan. Sementara laporan kedua terkait aksi pencurian ponsel dan tas milik warga di kawasan Desa Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil olah TKP, penyelidikan intensif, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil memetakan pergerakan pelaku. Tersangka di ketahui melancarkan aksi pertamanya membobol kotak amal masjid sekitar pukul 03.00 WIB. Uniknya, setelah sukses menggasak uang di dalamnya, pelaku sempat kembali ke lokasi untuk merusak kamera CCTV masjid dengan tujuan menghilangkan jejak digital.

Tidak berhenti di situ, pelaku yang haus buruan ini kembali bergerak ke wilayah Desa Talun sekitar pukul 03.25 WIB. Memanfaatkan kelengahan warga pada dini hari, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah salah satu korban melalui jendela yang kebetulan sedang tidak terkunci, lalu menggasak telepon genggam dan tas berharga di dalamnya.

Respons Cepat Polsek Ibun: Tangkap Pelaku di Kontrakan

Menindaklanjuti laporan berantai tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun langsung bergerak taktis di lapangan. Melalui pengejaran yang intensif, petugas akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Lampegan.

Tepat pada pukul 07.45 WIB—atau kurang dari 4 jam sejak aksi pencurian terakhir di lakukan—polisi berhasil menyergap pelaku yang di ketahui berinisial CH alias YOYO.

“Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan anggota Polri dalam merespons laporan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Iptu Deny Fourtjahjanto dalam keterangannya.

Dari tangan tersangka CH alias YOYO, jajaran kepolisian Polsek Ibun mengamankan sejumlah barang bukti materiil yang kuat, di antaranya:

  • Satu unit kotak amal Masjid Al-Ikhlas yang di rusak.
  • Satu unit telepon genggam (smartphone) merek Realme Note 50 milik korban.
  • Satu buah tas milik korban.
  • Satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat beraksi.
  • Pakaian (atribut) yang di kenakan tersangka saat melakukan pencurian di kedua TKP.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah di gelandang dan di amankan di Mapolsektoral Ibun. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut untuk menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *