Ciamis. ER3 News.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat kriminalitas lintas. Yaitu dengan modus yang menggabungkan aksi penipuan dana hibah fiktif dengan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). Empat orang pelaku yang memiliki peran berbeda—termasuk seorang oknum yang berpura-pura menjadi tokoh agama—kini berhasil di ringkus dan di tetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa kejahatan yang sempat menggegerkan warga ini bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Komplotan ini berhasil memperdaya korban dengan menjanjikan kucuran dana hibah fantastis senilai Rp33 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan melalui Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam konferensi pers resmi di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026), Kapolres membeberkan kronologi dan siasat licik yang di gunakan oleh para tersangka.
“Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan korban dana hibah sebesar Rp33 miliar. Sebagai syarat pelicin, korban di minta menyerahkan uang jaminan awal sebesar Rp150 juta. Yaitu dengan iming-iming korban nantinya hanya perlu mengembalikan setengah dari total dana hibah yang di terima,” ujar Kabid Humas Polda Jabar
Korban di Giring Kedalam Mobil.
Untuk meyakinkan korban, tersangka utama berinisial PN bertindak sebagai tokoh agama terpandang yang menjamin kelancaran dana tersebut. Sementara tersangka T bertugas melobi dan terus meyakinkan korban agar tidak ragu menyetor uang.
Setelah uang jaminan Rp150 juta di serahkan, korban kemudian di giring masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver. Di dalam mobil tersebut, para pelaku memperlihatkan tumpukan tebal yang di klaim sebagai uang hibah Rp33 miliar. Namun petaka di mulai di tengah jalan saat melintasi wilayah Pamarican. Korban justru di begal, di ancam secara kekerasan, dan di depak keluar hingga terlantar di pinggir jalan. Sementara mobil yang membawa uang tersebut langsung tancap gas.
Berkat kecekatan tim di lapangan, polisi berhasil melacak pelarian para pelaku. Selain PN dan T, petugas juga mengamankan KF dan ADS yang bertindak sebagai pengemudi operasional dalam aksi kejahatan terencana ini.
Saat di geledah, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai tumpukan uang puluhan miliar yang sempat di pamerkan pelaku kepada korban. Rupanya, tumpukan tersebut merupakan barang bukti berupa 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang sengaja di kemas sedemikian rupa. Gunanya untuk mengelabui mata korban. Petugas juga menyita satu unit Toyota New Avanza silver metalik, dokumen STNK, dan kunci kontak.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan instan yang tidak masuk akal. Selalu lakukan verifikasi dan kroscek agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tegas Kapolres Ciamis.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis. Mereka di jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHPidana terkait penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Serta di kenakan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





