Kota Tasikmalaya, ER3 News.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MPR yang kerap meresahkan warga di wilayah hukumnya. Pelaku yang di amankan ini di ketahui merupakan seorang residivis kambuhan. Yang tercatat telah melancarkan aksi kejahatannya di sembilan lokasi berbeda di wilayah Priangan Timur dan sekitarnya.
Penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat. Terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pesantren, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap pelaku saat berada di kawasan jalur lingkar Gentong.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengonfirmasi bahwa dari hasil penindakan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MPR beserta sejumlah barang bukti kejahatan. Barang bukti yang di sita meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kontak palsu, kunci Y, dua buah mata kunci astag. Serta pakaian yang di gunakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial RAF yang bertindak sebagai komplotannya telah di kantongi identitasnya. Dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh penyidik, tersangka bersama kelompoknya merupakan jaringan kriminal residivis lintas daerah. Rekam jejak aksi pembobolan kendaraan yang mereka lakukan tidak hanya berpusat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya saja. Melainkan telah merambah ke wilayah Kabupaten Garut hingga Kota Bandung. Atas perbuatan kriminalnya tersebut, tersangka MPR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Dan akan di jerat dengan Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.












