Pengedar Obat Keras di Cirebon Tak Berkutik di Sergap Polisi

oleh

Kota Cirebon, ER3 News.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya. Yaitu dalam memberantas peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi senyap kali ini, petugas berhasil menciduk seorang pengedar berinisial AM alias A (29). Pada saat tersangka berada di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan karyawan swasta ini merupakan buah dari kejelian personel di lapangan. Yang telah melakukan rangkaian penyelidikan intensif pasca-menerima aduan dari masyarakat.

”Petugas bergerak melakukan penggerebekan taktis setelah mendapatkan informasi akurat. Yaitu mengenai adanya dugaan aktivitas pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kapolresta Cirebon, Jumat (29/5/2026).

Berhasil Mengamankan Ratusan Butir OKT.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh terhadap tersangka AM, polisi berhasil mengamankan ratusan butir barang bukti obat keras terbatas (OKT) yang di simpan rapi. Dengan rincian sebagai berikut:

  • 437 tablet obat jenis Tramadol.
  • 412 butir obat jenis Trihexyphenidyl (Trihex).
  • Uang tunai Rp200.000,- yang di duga kuat merupakan sisa hasil transaksi.
  • 1 unit ponsel pintar yang di gunakan sebagai alat komunikasi operasional transaksi.
  • 1 buah tas selempang warna hitam yang di manfaatkan pelaku sebagai tempat menyembunyikan obat-obatan tersebut agar tidak memancing kecurigaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal di ruang penyidik, AM berkilah terdesak kebutuhan ekonomi. Sehingga nekat beralih profesi menjadi pengedar barang haram. Ia mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang bandar di atasnya berinisial AZ. Pelaku membeli pasokan tersebut untuk kemudian di pecah dan di edarkan kembali secara eceran kepada para pelanggannya di wilayah Cirebon tanpa mengantongi izin resmi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM beserta seluruh barang bukti kini telah di jebloskan ke sel tahanan Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon. Dan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus hukum lebih lanjut.

Atas tindakan nekatnya, AM alias A di jerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagaimana telah di ubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 12 tahun.

Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon menegaskan tidak akan berhenti di sini. Petugas di lapangan tengah melakukan perburuan intensif terhadap sosok AZ. Dan telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *