Kota Cirebon, ER3 News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar skandal manipulasi. Dan juga penyebaran video bermuatan asusila, yang menyasar seorang korban lanjut usia (lansia). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial H (43). Yang merupakan seorang mantan calon legislatif (caleg) yang berdomisili di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Modus operandi yang di lancarkan tersangka terbilang sangat licik. Bermula dari dalih ingin membantu menghapus foto syur korban yang di klaim beredar di internet. Malah pelaku justru menjebak korban berinisial S (64) hingga berujung pada perekaman video asusila fiktif di sejumlah kamar hotel.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Fadlillah mengungkapkan. Bahwa kasus berdarah dingin ini terkuak usai korban yang merasa di rugikan secara moral dan psikologis. Serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (29/5/2026).
“Pada hari Jumat kemarin, yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi ke Mapolres. Tidak butuh waktu lama, di hari Jumat itu juga saudara H langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers resmi di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).
Intrik Jahat Tersangka Sudah di Rancang Dari Tahun 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, intrik jahat ini sudah mulai di rancang oleh H sejak tahun 2024 lalu. Kala itu, H menakut-nakuti korban dengan mengklaim bahwa foto telanjang milik korban telah beredar luas di platform media sosial X (dahulu Twitter). Di dera rasa panik dan malu, korban S kemudian meminta bantuan dan solusi kepada H agar foto tersebut bisa di hapus.
Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan memberikan syarat manipulatif. H meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara agar foto syur itu bisa hilang dari peredaran adalah dengan membuat video bermuatan asusila tandingan sebagai formalitas penghapusan sistem.

Karena telanjur menaruh kepercayaan penuh, korban pasrah mengikuti skenario jebakan yang di siapkan pelaku. Korban lantas di giring ke sebuah kamar hotel di Kota Cirebon yang telah di pesan sebelumnya.
“Di dalam kamar hotel tersebut, saudara S di minta untuk melakukan hubungan yang menyimpang dengan seorang tukang pijat yang sengaja di siapkan oleh H. Sementara itu, seluruh aktivitas intim tersebut di rekam secara diam-diam maupun terang-terangan oleh saudara H menggunakan perangkat perekam miliknya,” jelas Kasat Reskrim.
Bukannya menghapus foto lama seperti yang di janjikan, tersangka H justru menggunakan video rekayasa baru tersebut sebagai senjata. Polisi menemukan fakta hukum bahwa pelaku berperan aktif dalam memproduksi. Dan sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila tersebut secara luas.
“Perannya sangat jelas, yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut ke media sosial X. Serta mendistribusikannya kepada salah satu warga masyarakat di Kota Cirebon hingga akhirnya di ketahui oleh korban,” tutur Kasat Reskrim
Saat ini, mantan caleg tersebut telah resmi di tahan di rumah tahanan Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan bejatnya, tersangka H di bidik dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.







