Pastikan Penindakan Angkot Usia di Atas 20 Tahun Terus Berjalan

oleh
banner 468x60

Kota Bogor, ER3 News.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk memastikan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi bagi yang melanggar dapat berupa pembekuan izin trayek, tilang, penghentian operasi di lapangan, hingga penyitaan kendaraan.

banner 336x280

Melalui regulasi tersebut, fungsi penindakan terhadap angkutan kota yang telah melampaui batas usia operasional 20 tahun terus di lakukan.

Sementara, pasca 20 hari penerapan Perwali tersebut, saat ini sebanyak 213 angkutan kota telah di bekukan atau di matikan dari total target 1.780 unit.

Ia pun mengimbau kepada pemilik dan pengusaha angkutan kota untuk secara mandiri menyerahkan berkas kendaraan yang sudah tidak dapat beroperasi, karena telah melampaui batas usia operasional 20 tahun.

“Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kita akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” ujarnya.

Penerapan Regulasi Terus Berjalan.

Selain memastikan penerapan regulasi terus berjalan, kunjungan kerja tersebut juga di lakukan untuk membahas rencana implementasi Koridor 3 dan Koridor 4 Biskita yang terus di matangkan guna melengkapi enam koridor layanan dengan kebutuhan sebanyak 68 hingga 69 unit bus.

Saat ini, jumlah armada yang tersedia baru 49 unit dan akan di tambah 19 unit untuk memenuhi kebutuhan seluruh koridor. Nantinya, koridor baru tersebut akan di operasikan secara mandiri tanpa subsidi, namun tetap dengan tarif yang representatif dan terjangkau, sehingga tidak memberatkan masyarakat, meski terdapat sedikit perbedaan di bandingkan koridor yang di subsidi.

“Jadi banyak nanti hal-hal yang harus di bahas. Kenapa? Karena kalau mandiri berarti non-subsidi. Kalau non-subsidi ini pasti ada penyesuaian tarif. Tadi juga kita bahas, kira-kira willingness to pay-nya atau tarifnya berapa. Tarifnya masih terjangkau, kurang lebih antara Rp6.000 sampai Rp7.000. Jadi artinya yang mandiri Rp6.000-Rp7.000. Kalau yang subsidi masih sekitar Rp4.000,” ujarnya.

Beberapa poin yang turut di bahas di antaranya kondisi marka jalan di Kota Bogor, rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU), ketersediaan personel, hingga penataan parkir on street. Sebab, lanjut Dedie Rachim, penerapan penataan parkir on street masih terkendala oleh status kewenangan jalan.

“Contohnya Jalan Sudirman itu kewenangan provinsi. Ini tadi juga kita bahas bagaimana pengelolaannya, karena menjadi kewenangan provinsi. Kemudian jalan di seputaran SSA yang merupakan jalan nasional, lalu Jalan Bondongan, Jalan Raden Saleh, dan Jalan Pajajaran yang juga merupakan jalan nasional maupun jalan provinsi. Nah, ini yang tadi kita bahas. Tetapi konsep untuk mendigitalisasikan parkir ini sudah ada. Tinggal nanti bagaimana koordinasi kita dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ucapnya.

Tujuannya adalah agar pelaksanaan penataan perparkiran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, bertahap tapi pasti. Yang penting kita sudah punya konsep, semuanya digital. Kemudian komandan regu juga kita pastikan tidak ada yang menerima pembayaran tunai, semuanya digital. Mudah-mudahan nanti lambat laun akan terjadi perubahan dan perbaikan, sehingga ada sumber pendapatan yang maksimal dari sektor perparkiran di Kota Bogor,” ungkapnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *