Tersangka Kekerasan Seksual di Tangkap Polres Majalengka

oleh
banner 468x60

Majalengka, ER3 News.com – Polres Majalengka dengan cepat dan tegas. Akhirnya berhasil meringkus Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri. Yaitu berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (23/7/2026).

Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Bahwa telah berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial NS yang berdomisili di Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan ini di laksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus terkuak setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke unit pelayanan kepolisian setempat.

banner 336x280

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan keji tersangka menyasar dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan tersebut di duga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali di ketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026. Tempat lokasi kejadian di sebuah rumah di kawasan Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka.

Saudara Sepupu Tersangka Juga Terlibat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi pengungkapan perkara yang memprihatinkan tersebut kepada awak media online.

“Kejadian terungkap ketika korban AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui pihak pelapor dalam keadaan trauma dan menangis. Hingga akhirnya menceritakan seluruh perbuatan tidak senonoh yang di alaminya serta melibatkannya bersama saudara sepupunya (AD). Berbekal laporan serta barang bukti yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, surat Visum Et-Repertum, dan pakaian milik korban. Lalu petugas Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka NS kini di jerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022. Yaitu tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain fokus pada penuntasan proses hukum, pihak Polres Majalengka juga memberikan imbauan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dan para orang tua. Yaitu untuk terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak-anak. Tujuannya untuk mencegah segala bentuk potensi kekerasan seksual demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *