Polres Garut Tangkap Kurir Sabu di Wilayah Karangpawitan

oleh
banner 468x60

Garut, ER3 News.com – Satresnarkoba Polres Garut (Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Garut) bergerak cepat. Yaitu dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dalam penindakan terbaru tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Garut menciduk seorang pemuda berinisial GS (27). Dan menyita barang bukti sabu senilai Rp120 juta.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pameungpeuk tersebut berhasil di amankan petugas di kawasan Kecamatan Karangpawitan, Garut. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan dan hasil pengamatan intensif personel kepolisian di lapangan terhadap pergerakan GS. Yang mana GS di duga kuat memegang peran sebagai kurir sekaligus pengedar barang haram jaringan besar.

banner 336x280
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengonfirmasi penangkapan tersangka saat memberikan keterangan resmi mengenai pengungkapan perkara tersebut pada Senin (27/7/2026).

“Total barang bukti sabu yang di sita seberat 102,41 gram. Selain paket sabu berlakban, anggota di lapangan juga mengamankan tiga kantong plastik klip bening kosong. Selain itu, ada satu unit timbangan digital yang di duga di gunakan untuk membagi paket,” papar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Senin (27/7/2026).

Iming-Iming Imbalan Uang Tunai.

Saat penggeledahan berlangsung, penyidik Satresnarkoba Polres Garut menemukan dua paket sabu berbobot total 102,41 gram yang di kemas dalam bungkus plastik klip berbalut kertas buku serta di rekatkan dengan lakban kuning guna mengelabui petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka GS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R. Pelaku menjalankan peran sebagai perantara jual beli (kurir) dengan iming-iming imbalan uang tunai serta fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Saat ini, tersangka GS telah mendekam di sel tahanan Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. Sementara itu, sosok R yang di sinyalir sebagai pemasok utama telah resmi di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan lagi  dalam perburuan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Garut.

Langkah tegas dan responsif dari Satresnarkoba Polres Garut ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Guna melindungi generasi muda, serta mengawal kondusivitas keamanan di wilayah Kabupaten Garut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *