Jakarta, ER3 News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana yang di duga di siapkan sebagai uang ‘pelicin’ dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik pada Selasa, 28 Juli 2026, memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pengumpulan uang. Dan juga penukaran valuta asing di money changer. Hingga dugaan pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan, dalam hal ini Menteri Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menyampaikan bahawa Penyidik secara umum mendalami keterangan. Yaitu terkait pemberian sejumlah uang Dolar Singapura kepada Pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang di berikan tersebut sudah seluruhnya di kembalikan.
Meski demikian, KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal untuk memberikan jawaban kepada Menteri Kehutanan sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat di tindaklanjuti. “Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap Budi.
Mendalami Keterangan Terkait Pemberian Sejumlah Uang.
Selain itu, penyidik juga mendalami pengembalian uang tersebut, termasuk jumlah yang telah di kembalikan. Materi itu di gali dari Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa (JHS). Wakil Ketua KUD Prima Sehati Edi Wandra (EDW). Dan Anggota KUD Prima Sehati Saparudin (SPR).
“Kepada sejumlah saksi tersebut, Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang di berikan tersebut sudah seluruhnya di kembalikan,” jelas Budi.

Dalam konstruksi perkara yang di susun penyidik. KPK menduga sedikitnya SGD 12 ribu dari total dana sekitar SGD 46.500. Yang di sisipkan Suhardiman ke dalam amplop yang di serahkan kepada Raja Juli saat keduanya bertemu di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, Raja Juli mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman. Uang itu belakangan berhasil di sita penyidik dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang juga menjabat Ketua KUD Prima Sehati.
“JUP ini kemudian, saat di lakukan pemeriksaan dan di lakukan penyitaan atas uang yang dalam penguasaan saudara JUP. Dalam keterangannya adalah bahwa uang itu bagian dari uang yang di kembalikan oleh Pak RJ kepada pihak Bupati,” tutur Budi.
Meski demikian, KPK masih mendalami apakah uang yang di terima Raja Juli hanya sebesar SGD 12 ribu atau lebih besar dari jumlah tersebut. Untuk mengungkapnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi.
Dan Budi menyampaikan bahwa saksi-saksi tersebut di duga terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan.
” Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali”, imbuh Budi.














