Polres Pangandaran Amankan Pelaku Seksual Terhadapat Keponakan

oleh
banner 468x60

Pangandaran, ER3 News. com – Seorang anak di bawah umur berinisial ACI yang tinggal di Dusun Ciliang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, di duga berulang kali menjadi korban kekerasan seksual yang di lakukan oleh pamannya sendiri. Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri mengirim pesan pengakuan kepada kerabatnya lewat pesan singkat.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, awal mula kejadian terungkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Yang mana pada saat itu korban mengirim pesan WhatsApp kepada kerabatnya yang berinisial D. Dalam pesan tersebut, korban menceritakan dirinya telah mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul yang di lakukan oleh pamannya yang berinisial K.

banner 336x280
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari.

“Saat pelapor mendatangi lokasi pada Sabtu, 13 Juni 2026, korban kembali mengungkapkan bahwa perbuatan itu sudah terjadi beberapa kali. Dan kejadian terakhir berlangsung pada hari yang sama saat ia mengirim pesan, sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Kapolres Ikrar dalam pernyataan pers di Mako Polres Pangandaran, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku di duga mengajak korban tinggal bersamanya dengan alasan korban sudah tidak memiliki orang tua yang merawatnya. Namun, kepercayaan serta ketergantungan korban justru di manfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan keji secara berulang-ulang.

Akan Tetap Memberikan Perlindungan Hukum.

Satreskrim Polres Pangandaran kini telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Serta hasil pemeriksaan medis Visum et Repertum dari RSUD Pandega Pangandaran. Sejumlah saksi juga telah di periksa untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias.

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4) dan ayat (9). Juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres Ikrar.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dan akan tetap berkomitmen memberikan perlindungan hukum. Serta memberikan pendampingan penuh bagi korban hingga proses peradilan tuntas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *