Jakarta, ER3 News.com – Pilot Malaysia Airlines MH727 bernama Mohd Saufi bin Othman (39) di tangkap otoritas Bandara Soekarno Hatta. Saufi di duga telah menyelundupkan ekstasi sebanyak 70.144 butir dengan berat netto 25.294.83 gram (25kg). Dan di temukan juga 1 paket sabu-sabu yang akan di bawa ke Indonesia.

Barang haram ini terungkap saat pengecekan X-ray oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin. Ia mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Saufi sudah tiga kali menjadi kurir narkotika. Dan sudah dua kali tersangka mengirimkan narkoba tersebut ke Jakarta. Dengan perjanjian upah untuk tersangka dari seseorang sebesar 50.000 ringgit.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky, mengatakan pilot tersebut ternyata positif sabu saat menerbangkan pesawat pada Rabu (29/7) malam. Penerbangan dari KL-CGK membawa 170 penumpang.
Hasil tes urine menunjukkan Mohd Saufi positif MDMA, ekstasi, metamphetamine, dan kokain.
“Berarti pada saat kemungkinan ya, pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya pemakai,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Jumat (31/7).

Kasus ini masih terus di kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut. Sementara sang pilot kini telah di amankan dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2). Dan juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Yaitu tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.















