Pematangsiantar, ER3 News.com – Personel Satlantas Polres Pematangsiantar resmi akhirnya berhasil mengamankan truk yang mengangkut kayu dan rokok ilegal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, di kawasan Simpang Dua (dekat loket KBT), Kota Pematangsiantar.

Sopir truk Colt Diesel sempat mencoba kabur dan menolak berhenti saat hendak di periksa petugas. Truk tersebut bahkan di laporkan sempat menyenggol kendaraan patroli polisi selama pengejaran.
Di hadapan petugas, sopir awalnya mengaku hanya mengangkut kayu olahan. Namun setelah di geledah lebih lanjut, polisi menemukan ribuan kardus berisi sekitar 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai (ilegal). Yang di sembunyikan secara rapi di balik tumpukan kayu tersebut.

Selanjutnya Satlantas Polres Pematangsiantar mengamankan supir dan kernet. Juga beserta unit truk dan seluruh barang bukti kayu serta rokok telah di bawa ke Mapolres Pematangsiantar.
Telah di Limpahkan ke Pihak Bea Cukai.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi penangkapan ini. Dan menyatakan bahwa
penanganan kasus rokok ilegal tersebut kini telah di limpahkan ke pihak Bea Cukai. Dan selanjutnya akan di proses hukum lebih lanjut.

Untuk di ketahui bahwa membawa, mengangkut, atau menyimpan rokok ilegal untuk tujuan di edarkan atau di jual. Akan di ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 5 tahun. Serta denda materi sebesar 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Aturan mengenai sanksi pidana ini secara hukum di atur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan regulasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindakan membawa atau mengedarkan produk tembakau ilegal terbagi ke dalam beberapa pasal tuntutan hukum:
1. Menyimpan dan Mengangkut (Pasal 56): Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau membawa barang kena cukai yang di ketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana akan di kenakan pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali lipat nilai cukai.
2. Mengedarkan dan Menjual (Pasal 54): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menjual rokok polos (tanpa pita cukai) terancam hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.
3. Memalsukan Pita Cukai (Pasal 55): Pihak yang membuat, meniru, atau menggunakan pita cukai palsu maupun bekas terancam hukuman penjara lebih berat, yaitu 1 hingga 8 tahun serta denda minimal 10 kali nilai cukai.
4. Pita Cukai Salah Peruntukan (Pasal 58): Menggunakan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai jenis/golongan rokok di ancam pidana penjara 1–5 tahun.















