Medan, ER3 News.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit Apartemen di Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka. Yang diduga FM berperan sebagai salah satu otak sindikat tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono. Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang di lakukan pada Selasa (28/7/2026). Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang di duga berasal dari hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor. Juga menyita sejumlah telepon genggam berbagai merek dan laptop. Serta ada juga perangkat komunikasi lain yang di gunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun. Dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah di tetapkan sebagai tersangka, turut di amankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India. Serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Mengaku Sebagai Aparat Dan Pejabat Pemerintah.
Menurut Bayu, seluruhnya di ketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi. Dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.
“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK. Sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” ujarnya.

Selain menjalankan modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat dan pejabat pemerintah. Sindikat ini juga melakukan love scamming untuk mencari calon korban. Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan. Tujuannya guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” ujar Bayu.
Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja. Agar segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.
Korban Telanjur Mempercayai Para Pelaku.
Sementara itu, korban yang dapat di proses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran). Yang merupakan warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang di pantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang di pantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.

Bayu mengungkapkan, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan ketika penyidik mencoba menghubungi korban saat proses penyelidikan. Informasi tersebut justru di teruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.
“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami di teruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil di amankan, barulah kasus ini dapat di ungkap,” katanya.

Terkait tiga warga negara asing yang turut di amankan, Bayu menjelaskan bahwa ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja. Sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang di duga melibatkan lintas negara.

















