Pati, ER3 News.com – Terdakwa kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Ashari menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, selasa (11/8). Dalam sidang agenda pembacaan dakwah itu, ashari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sidang di langsungkan secara tertutup untuk umum karena menyangkut perkara tindak pidana kesusilaan.

Majelis hakim yang di pimpin Budi Aryono di dampingi Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin. Langsung membuka persidangan perkara nomor 115/Pid.sus/2026/PN Pti sekitar pukul 11.15 wib. Sidang kasus kesusilaan ini di gelar dengan kuasa hukum korban.
Jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian seiring hadirnya puluhan orang. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APMB) mendatangi lokasi untuk mengawal penegakan hukum dan menuntut keadilan bagi korban.
Pembacaan Identitas Terdakwa.
Humas PN Pati, Retno Lastini menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.
“Karena hari ini adalah persidangan awal ya, jadi baru pembacaan. Baru identitas dulu, identitas terdakwa,” katanya.
Kasus pencabulan santriwati oleh Ashari (52 tahun) di Pondok Pesantren Ndoho Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogoeungu Kabupaten Pati mencuat pada awal Mei 2026. Pelaku mendoktrin para korban menggunakan dalih keagamaan. Juga menyatakan bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru/kiai agar ilmunya berkah. Dan Ashari kerap memanggil korban ke kamar atau masuk ke kamar korban. Yaitu dengan alasan meminta di pijat sebelum melancarkan aksi pencabulan fisik

Kasus ini terungkap saat salah satu korban melaporkan ke Polresta Pati. Sampai saat ini sudah ada tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian.














