Bareskrim Polri Menangkap DPO Basri Lewaimang Dalam Kasus Narkoba

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, buron kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Club/Planet Batam Kepulauan Riau. Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.19 WIB. Dengan tangan di borgol dan langsung di bawa ke ruang penyidik Dittipidanarkoba untuk di periksa.

banner 336x280

Sebelumnya penyidik menetapkan Basri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat bernomor DPO/134/VIII/2026 Dittipidnarkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa Basri merupakan pengelola THM Planet 1,2 dan 3. Dan juga sekaligus sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba untuk di edarkan di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Polisi memperkirakan sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan. Bahkan jumlahnya dapat meningkat saat tempat hiburan tersebut di penuhi pengunjung.

Selain menangkap Basri, Bareskrim juga menelusuri aliran dana dan aset yang di duga berkaitan dengan aktivitas narkoba tersebut. Sejumlah aset mewah milik Basri telah di pasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *