,

Bandar Sabu Rambah di Tangkap Polres Rohul

oleh
banner 468x60

Rokan Hulu, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial A alias J (39) yang di duga bandar narkotika di Kecamatan Rambah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,03 kilogram dan 246 butir pil ekstasi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, penangkapan di lakukan pada Rabu (19/8/2026). Yaitu sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gustianto memimpin tim opsnal setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.

“Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka. Maka tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J,” kata AKBP Emil, Selasa (24/8/2026).

10 Paket Sabu Yang di Kemas.

Polisi kemudian menggeledah rumah yang di tempati tersangka. Hasilnya, di temukan 10 paket sabu yang di kemas dalam plastik klip bening.

Total berat kotor sabu tersebut mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu, petugas menemukan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang di duga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag,satu kotak kaca pirex,tujuh buah lakban warna putih. Ada juga tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler. Serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal,tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, A alias J mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial ND yang di sebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika…

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *