Bareskrim Ungkap Peredaran Permen Narkoba di Malang

oleh
banner 468x60

Malang, ER3 News.com – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pria bernama Abram Jetro Endiera di tangkap dalam operasi tersebut.

banner 336x280

Kasus bermula pada 18 Agustus 2026 setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim mendapat informasi dari Bea Cukai tentang paket mencurigakan dari Inggris menuju Malang. Paket itu berisi tiga pouch merek AI, masing-masing berisi 10 permen. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan permen tersebut mengandung narkotika golongan I jenis THC.

Polisi bersama Bea Cukai kemudian melakukan controlled delivery. Setelah penerima membayar paket pada 23 Agustus, petugas mengantarkannya melalui kurir Kantor Pos Malang ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Abram di tangkap saat mengambil paket tersebut.

Dalam pemeriksaan, Abram mengaku telah empat kali memesan barang yang di duga mengandung THC melalui situs web. Pesanan sebelumnya berupa permen, cokelat, dan liquid pada Maret hingga Mei 2026. Pesanan terakhir berupa tiga bungkus permen pada 19 Agustus. Menurut polisi, seluruh barang tersebut di klaim untuk konsumsi pribadi.

Barang bukti yang di amankan antara lain tiga bungkus permen, 13 cokelat yang di duga mengandung THC, iPhone 14 Pro, dan laptop HP OMEN. Total kandungan THC mencapai 231 gram bruto dengan nilai ekonomis sekitar Rp693 juta. Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 115 jiwa.

Abram di jerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *