Jakarta, ER3 News.com – Buronan kasus dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan ekstasi di kawasan Planet Batam, Yuwanky, akhirnya di tangkap Bareskrim Polri.
Yuwanky yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya di tangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, Kamis (27/8/2026) sore.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Yuwanky di tangkap sekitar pukul 16.47 WIB. Sesaat setelah mendarat di Indonesia menggunakan penerbangan dari Singapura.
“DPO Yuwanky telah di lakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko saat di konfirmasi.

Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara narkotika yang turut di kembangkan ke dugaan TPPU. Penyidik sebelumnya juga mulai menelusuri sejumlah aset yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut di Batam.














