Kota Medan, ER3 News.com -Miss D FDJ Cantik di Kota Medan yang di ringkus Satnarkoba Polrestabes Medan saat edarkan Pod Getar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha. Ia mengatakan bahwa Tim 4 Subnit II Unit I Satnarkoba Polrestabes Medan telah menangkap wanita publik figur kedapatan mengedarkan Vape Narkoba. Lokasi penangkapan di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jum’at (22/8/2026).

Penangkapan FDJ cantik ini, bermula dari adanya informasi masyarakat. Yang menyebut akan peredaran vape narkoba atau yang di kenal dengan sebutan Pod Getar, yang di lakukan oleh pelaku.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp.2,1 juta,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.

Pod Getar yang di jual pelaku sendiri, di peroleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp.1.850.000. Atau dengan kata lain pelaku mendapat keuntungan Rp.250 ribu setiap transaksi. AL sendiri, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Dalam kasus ini, selain sedang mengejar AL yang berperan sebagai pemasok, Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba yang melibatkan oknum DJ ini.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan. Termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli.















