Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26 Selasa 4 November 2025.
Bangunan di atas lahan tersebut di segel setelah di ketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto menjelaskan, langkah ini di lakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban. Sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

“Kegiatan ini di lakukan terkait dengan sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa. Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak di indahkan. Artinya tidak membayar,” jelas Awal.
Menurutnya, bangunan tersebut awalnya di sewa untuk tempat tinggal, namun justru di alihfungsikan menjadi restoran tanpa izin Pemkot Bandung.
“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi di sewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.
Awal menambahkan, pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan. Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” ujarnya.

Pemkot Bandung mencatat penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.
“Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” ungkap Awal.
Luas lahan yang di kuasai penyewa mencapai 645 meter persegi. Saat penyegelan di lakukan, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup bangunan tersebut sementara waktu.
“Tadi ada kesepakatan, tadinya kita mau kosongkan tapi di sepakati agar barang-barangnya tidak di pindahkan. Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa,” kata Awal.
Di Lakukan Sesuai Prosedur.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, proses pengosongan dan penyegelan di lakukan sesuai prosedur. Dan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.
“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu di tempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,” ujar Yayan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan 175 personel, di tambah unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang.
“Kami pasang seng dulu, nanti juga papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih di biarkan di tempatnya, tapi kalau mau di ambil harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data agar tidak ada yang hilang,” jelas Yayan.
Penertiban ini, lanjutnya, merupakan upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan ketertiban pengelolaan aset daerah. Agar di gunakan sesuai aturan dan tidak di salahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus di kembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya.








