Gubernur Riau Abdul Wahid di Tetapkan Tersangka Korupsi

oleh
oleh

Jakarta, ER3 News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Penetapan itu di sampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan pemerasan oleh Abdul Wahid terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP. Yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Wahid di duga meminta fee sebesar 2,5 persen sebagai imbalan atas peningkatan anggaran tersebut.

Belakangan, para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Wahid meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. “Kesepakatan itu kemudian di laporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan kode ‘7 batang’,” kata Johanis.

“Setelah di lakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah di temukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah di temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.

Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga di tetapkan sebagai tersangka, yakni kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan dan  Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” lanjutnya.

KPK Turut Menyita Uang Tunai.

Seperti di beritakan, Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ia di amankan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas PUPRPKPP, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.

 

Penyerahan uang di lakukan bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Total penyerahan selama periode tersebut mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Dalam kesempatan itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS  dan poundsterling. Yang jika di rupiahkan melebihi dari Rp 1,6 miliar. Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang di duga terlibat dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *