KPK Sita 11 Kendaraan dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

oleh -17 Dilihat
KPK Sita 11 Kendaraan dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Jakarta, Er3News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita 11 kendaraan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Kendaraan-kendaraan tersebut dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (4/3).

Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025. Sebelas kendaraan yang diamankan terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

“Saya baru saja mendapatkan informasi dari penyidik bahwa saat ini sedang dilakukan pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3).

Saat penggeledahan pada Februari lalu, penyidik KPK sempat mengalami kendala teknis sehingga tidak langsung melakukan penyitaan. Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut sempat dipinjam pakaikan sementara kepada Japto sebelum akhirnya diamankan oleh KPK.

Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dikonfirmasi mengenai asal-usul kepemilikan kendaraan yang disita. Penyidik mendalami apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

Penyitaan kendaraan ini masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita diduga menerima gratifikasi senilai jutaan dolar dari sektor pertambangan batu bara, dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain menerima gratifikasi, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan uang tersebut, sehingga ia turut dijerat dengan pasal TPPU. Saat ini, ia sedang menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Nama Rita juga sempat muncul dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun, dalam perkara ini, status Rita masih sebagai saksi.

Penyitaan 11 kendaraan dari rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK menandai langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret Rita Widyasari. Penyidik masih mendalami keterkaitan kendaraan tersebut dengan skandal korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara itu. Sementara itu, Rita tetap menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, dan kasus ini terus dikembangkan oleh KPK guna menelusuri aliran dana mencurigakan yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.