Aceh Timur, Er3News.com – Pengadilan Negeri (PN) Idi resmi menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat 185,5 kilogram yang berhasil diungkap di wilayah hukum Aceh Timur. Ketiga pelaku dinyatakan bersalah setelah terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkoba lintas negara. Dengan barang haram yang diselundupkan melalui jalur laut dari perairan Malaysia ke Indonesia.
Ketiga terdakwa yang diproses dalam berkas terpisah adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman dengan nomor perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir alias Him bin Adi dalam berkas 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren bin Amren dalam berkas 191/Pid.Sus/2024/PN Idi. Majelis hakim menyatakan mereka bersalah atas peran masing-masing dalam peredaran narkotika skala besar yang membahayakan masyarakat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran aktif dalam jaringan perdagangan narkoba. Mereka tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga terlibat dalam proses pengiriman hingga distribusi barang haram tersebut. Bukti yang dihadirkan di pengadilan menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikirim melalui jalur laut. Dengan metode penyelundupan yang telah dirancang secara sistematis.
Vonis mati ini merupakan upaya tegas dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Terutama di wilayah Aceh yang sering menjadi jalur utama penyelundupan. Keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap pelaku yang berkontribusi dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.
Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya agar tidak lagi mencoba memasukkan barang haram ke Indonesia. Perang terhadap narkoba terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat serta bebas dari ancaman narkotika.