Jakarta, ER3News.com – Polisi menyita minyak goreng merek Minyakita dari tiga produsen berbeda setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume minyak dalam kemasan dan yang tertera di label. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak dalam kemasan hanya berkisar 700-900 mililiter, meskipun pada label tertera 1 liter.
“Kami menemukan bahwa minyak goreng merek Minyakita, setelah dilakukan pengukuran langsung, tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Tiga Produsen Terlibat
Tiga produsen yang memproduksi Minyakita dengan volume tak sesuai label tersebut telah teridentifikasi. Mereka adalah:
- PT Artha Eka Global Asia, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah.
- PT Tunas Agro Indolestari, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter, berlokasi di Tangerang, Banten.
Polisi telah menyita barang bukti dari ketiga produsen tersebut dan tengah melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Atas temuan ini, kami telah melakukan langkah penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Helfi.
Menteri Pertanian Geram, Minta Sanksi Tegas
Sebelumnya, temuan serupa juga diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Amran menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat harus ditutup dan izinnya dicabut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangannya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan, terutama dalam memastikan kesesuaian produk dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dan pemerintah diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba memanipulasi konsumen demi keuntungan pribadi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti minyak goreng.