Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Ajukan Gugatan

oleh -35 Dilihat
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Ajukan Gugatan

BANDUNG, Er3News.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung saat ini tengah menghadapi gugatan hukum terkait kepemilikan lahan yang mereka tempati di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung. Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 10 Desember 2024.

Latar Belakang Gugatan

PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi yang sebelumnya memiliki tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut. Namun, SHGB tersebut telah berakhir pada 23 September 1980. Sejak saat itu hingga kini, lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut digunakan oleh SMAN 1 Bandung tanpa ada gugatan sebelumnya.

Pihak Tergugat

Dalam gugatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung menjadi tergugat pertama, sementara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menjadi tergugat intervensi.

Objek sengketa adalah Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, mencakup lahan yang saat ini ditempati oleh SMAN 1 Bandung.

Kekhawatiran Pihak Sekolah

Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak psikologis yang mungkin dialami oleh siswa dan alumni akibat gugatan ini. Ia menyebut bahwa konsentrasi belajar siswa dapat terganggu, dan para alumni mungkin merasa kehilangan almamater mereka jika gugatan ini berhasil.

Dukungan Alumni dan Doa Bersama

Meski awalnya pihak sekolah berusaha menutupi informasi ini dari siswa untuk menjaga ketenangan proses belajar mengajar, kabar mengenai gugatan akhirnya tersebar. Pada 6 Maret 2025, bertepatan dengan sidang keterangan saksi ahli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di PTUN Bandung.

Pihak sekolah mengadakan doa bersama yang diikuti oleh siswa dan staf. Alumni SMAN 1 Bandung juga menunjukkan dukungan mereka dengan memberikan masukan dan bantuan hukum.

Proses Hukum yang Berlangsung

Hingga saat ini, persidangan sengketa tersebut telah berlangsung sebanyak 12 kali. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, menjelaskan bahwa HCL telah dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.

Larangan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.

Sengketa lahan antara Perkumpulan Lyceum Kristen dan SMAN 1 Bandung menimbulkan kekhawatiran bagi siswa, alumni, dan pihak sekolah. Dengan proses hukum yang masih berlangsung, semua pihak berharap agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan keberlanjutan proses pendidikan di SMAN 1 Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.