Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pencabulan Balita di Parongpong

oleh
oleh

Cimahi, ER3 News.com – Polres Cimahi bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 3 tahun di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku, yang merupakan tetangga korban berinisial A (51), kini telah di amankan dan di tahan oleh aparat kepolisian.

Kasus memilukan ini terungkap setelah uwak korban, yang curiga karena balita tersebut menjerit kesakitan, membawa korban ke Puskesmas. Hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Parongpong dan visum lanjutan di RSIA Parahyangan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual.

Setelah laporan resmi di terima, Polres Cimahi segera mengamankan pelaku A. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani mengonfirmasi bahwa meskipun pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Proses penyelidikan intensif akhirnya membuat A mengakui tindakan keji tersebut.

Baca Juga  Polres Bogor Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya 2025, Tekankan Humanis dan Profesional

“Awalnya pelaku sempat tidak mengakui, tapi setelah proses penyelidikan dan pendampingan, akhirnya ia mengakui perbuatannya,” ungkap Rini Senin, 20 Oktober 2025.

Saat ini, berkas kasus tengah berada dalam tahap pemberkasan menuju kejaksaan. Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku di jerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penanganan cepat oleh Polres Cimahi dalam mengamankan pelaku dan memproses kasus ini. Menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis penuh kepada korban. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *