Residivis Spesialis Pembobol Minimarket Berhasil di Ringkus

oleh

Garut, ER3 News.com – Tim buru sergap gabungan dari jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Garut berhasil mengakhiri petualangan seorang spesialis pembobol minimarket. Pelaku yang kerap meresahkan warga di wilayah Kabupaten Garut. Tersangka berinisial D (42), yang di kenal licin dalam menjalankan aksinya. Akhirnya di ciduk petugas setelah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di kawasan Leles pada 23 Maret 2026 lalu.

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, dalam jumpa pers yang di gelar di Mapolres Garut, Jumat (27/3/2026), mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku di tangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat di jual.

“Pelaku berhasil di tangkap di wilayah hukum Polres Garut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian di Minimarket Indomaret, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Leles,” ujar Kapolres

Dalam aksinya di minimarket tersebut, pengelola melaporkan kerugian materi mencapai lebih dari Rp20 juta. Barang yang paling banyak di gasak oleh pelaku adalah rokok berbagai merek. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka D ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas namun kembali mengulangi perbuatannya.

Tersangka menjalankan aksinya seorang diri.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menambahkan bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan modus operandi yang cukup terencana. Pelaku masuk ke dalam target sasarannya dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga bambu, lalu membobol bagian atap bangunan.

“Setelah berhasil menjebol atap, pelaku masuk ke dalam toko dan menguras isi etalase, terutama rokok. Yang kemudian di masukkan ke dalam karung untuk di bawa kabur,” jelas Kasat Reskrim

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa D telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Garut, yang terdiri dari tiga minimarket dan dua rumah warga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 269 bungkus rokok berbagai merek serta alat-alat yang di gunakan untuk membobol bangunan.

Saat ini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka di jerat dengan Pasal 477 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Jawa Barat tetap kondusif, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminalitas yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *