Polres Cianjur Ringkus Perempuan Pembuang Bayi di Cilaku

oleh

Cianjur, ER3 News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap tuntas kasus pembuangan bayi laki-laki. Yang mana sempat menggegerkan warga Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Berkat kejelian penyelidikan aparat kepolisian, pelaku yang merupakan ibu kandung korban. Yaitu seorang perempuan muda berinisial RA (20), kini telah resmi di ringkus dan di amankan petugas.

Keberhasilan penegakan hukum ini di pimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi. Penangkapan di lakukan setelah kepolisian bergerak melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan penemuan bayi malang di dalam karung di aliran sungai setempat.

AKBP A Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa setelah mengantongi identitas otentik pelaku dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya tim buser kepolisian langsung bergerak menuju kediaman tersangka.

“Begitu identitasnya di dapat, kami langsung mengamankan RA di rumahnya. Lokasi rumah ke lokasi pembuangan sekitar 1 kilometer,” ujar AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (20/5/2026).

Melahirkan Tanpa Mendapatkan Bantuan Dari Tenaga Medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), polisi mengungkap fakta memprihatinkan. Tersangka RA di ketahui melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut seorang diri di dalam rumah tanpa mendapatkan bantuan dari tenaga medis maupun kerabat. Tak lama setelah persalinan mandiri itu selesai, pelaku memasukkan darah dagingnya sendiri ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.

Aparat penegak hukum membeberkan bahwa motif utama pelaku nekat melakukan tindakan keji tersebut di dasari oleh rasa malu yang mendalam. Dan juga ketakutan jika kehamilannya di ketahui oleh pihak keluarga. Bayi tersebut di ketahui merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan seorang pria yang di kenalnya melalui jaringan media sosial.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menegaskan bahwa jajarannya tidak berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian masih terus mendalami penyidikan secara berkala guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk memburu identitas dan keberadaan pria yang menjadi ayah biologis dari bayi tersebut.

“Kami masih dalami, termasuk cari tahu siapakah ayah dari bayi malang tersebut,” tegas AKP Fajri Ameli Putra.

Atas tindakan kriminal yang di lakukannya, RA kini mendekam di rutan Mapolres Cianjur. Dan pelaku di jerat dengan Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP terkait tindakan menelantarkan atau membuang anak. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.

Kronologi Awal Penemuan Bayi oleh Petani

Peristiwa yang memicu respons cepat Polres Cianjur ini awalnya terjadi di kawasan Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada Senin (18/5/2026). Bayi beruntung tersebut pertama kali di temukan oleh seorang petani yang tengah sibuk membajak sawah di dekat aliran sungai.

Saat sedang bekerja, petani tersebut mendengar sayup-sayup suara tangisan bayi yang berasal dari arah tepi sungai. Di dorong rasa penasaran dan kemanusiaan, ia menelusuri sumber suara dan menemukan sebuah karung mencurigakan. Begitu ikatan karung di buka, di dalamnya terdapat seorang bayi laki-laki yang masih berada dalam kondisi hidup. Warga langsung berkoordinasi dengan Polsek terdekat hingga kasus ini dengan cepat di ambil alih dan di ungkap oleh Polres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.