Sindikat Penipuan Investasi Online Bodong Berhasil di Bongkar Polda Jabar

oleh
banner 468x60

Bandung, ER3 News.com – Ditressiber Polda Jabar (Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat) bergerak cepat membongkar sindikat penipuan online berkedok investasi melalui platform Xexbit. Dalam pengungkapan kasus siber lintas negara tersebut, jajaran Ditressiber Polda Jabar berhasil meringkus seorang tersangka berinisial ED alias Eldat yang berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan resmi korban berinisial ST pada 30 Maret 2026. Korban tergiur iming-iming investasi bodong hingga mengalami kerugian materiil mencapai Rp4 miliar setelah mentransfer sejumlah dana ke rekening penampung yang di kuasai tersangka.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. memaparkan bahwa tersangka ED di kendalikan oleh seorang. Yang berwarganegara Tiongkok berinisial AKAI yang berada di Kamboja. Untuk menyamarkan jejak aliran dana, tersangka memanipulasi data rekening keluarga hingga menggunakan alamat rumahnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

“Selain mengelola rekening, tersangka juga mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto USDT. Yaitu melalui aplikasi Binance sebelum dikirim kembali kepada pengendalinya di Kamboja. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 juta,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Senin (27/7/2026).

Mengamankan Barang Bukti Krusial.

Sementara itu, Dir ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I. mengungkapkan bahwa dalam operasi penangkapan dan penggeledahan ini. Tim penyidik Ditressiber Polda Jabar mengamankan barang bukti krusial yang melengkapi pembuktian pidana.

“Sejumlah barang bukti di sita, di antaranya paspor, buku rekening, belasan kartu ATM berbagai bank, telepon seluler, akun Binance, akun mobile banking. Dan ada mata uang asing dari Kamboja dan Vietnam,” ungkap Dir ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I.

Atas tindakan kejahatan siber tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1). Dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.

Langkah tegas yang di tunjukkan oleh Dit ressiber Polda Jabar ini menjadi bukti komitmen tinggi kepolisian. Yaitu dalam mengawal ruang siber yang aman, memburu pelaku kejahatan keuangan digital. Serta melindungi masyarakat dari ancaman investasi ilegal di Jawa Barat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.