,

Polresta Cirebon Sikat Jaringan Narkoba Awal 2026

oleh

Kabupaten Cirebon, ER3 News.com – Polresta Cirebon menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Hanya dalam periode Januari hingga Februari, kepolisian berhasil membongkar 12 kasus narkoba. Dan juga mengamankan 16 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif. Guna memutus rantai peredaran zat terlarang yang merusak generasi muda di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dominasi Obat Keras dan Ragam Modus Transaksi

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, merinci bahwa pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkotika. Dari 12 kasus yang di tangani, mayoritas merupakan peredaran obat keras terbatas (sediaan farmasi tanpa izin) sebanyak 8 kasus. Dan disusul 3 kasus sabu-sabu, dan 1 kasus ganja kering.

Dalam menjalankan aksinya, para pengedar menggunakan modus operandi yang bervariasi untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku menggunakan modus transaksi yang beragam, mulai dari pertemuan langsung, sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Hingga metode lainnya yang terus dikembangkan oleh para sindikat ini,” jelas Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

Sita 10 Ribu Butir Pil dan Belasan Gram Narkotika

Dari tangan ke-16 tersangka, Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan yang siap edar. Antara lain Obat Keras Terbatas: 10.501 butir, Sabu-sabu: 5,9 gram, Ganja Kering: 1,1 gram. Serta Uang tunai senilai Rp 4,04 juta, telepon genggam, timbangan digital, dan alat pengemasan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Polresta Cirebon memastikan proses hukum berjalan tegas guna memberikan efek jera. Tersangka peredaran sabu dan ganja di jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Sementara itu, pengedar obat keras tanpa izin dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Polresta Cirebon akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan benar-benar bebas dari narkoba,” tegas Kombes Pol Imara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *