Kota Bandung, ER3 News.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik produksi mi basah berformalin di Garut. Mie basah yang di maksud menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial WK di tetapkan sebagai tersangka. Yaitu atas dugaan tindak pidana memproduksi dan mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang di terima pada tanggal 13 Februari 2026. Tim dari Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi produksi ilegal tersebut.

“Pengungkapan ini di lakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Pol Hendra pada Kamis (19/2/2026).
Berperan Aktif Mengendalikan Seluruh Proses Produksi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka WK berperan aktif mengendalikan seluruh proses produksi mi basah berformalin tersebut. Ia di duga memerintahkan karyawan untuk mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks ke dalam adonan mi.

“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mi basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian di campurkan ke adonan mie,” katanya.
Mi basah berformalin tersebut kemudian di distribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Praktik ilegal ini di lakukan demi meningkatkan daya tahan mi, sehingga tidak mudah basi dan lebih kenyal. Dalam sebulan, tersangka di sebut mampu meraup keuntungan hingga Rp21 juta.
“Motifnya agar mi basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika di konsumsi,” ucapnya.

Kabid Humas menjelaskan bahwa konsumsi boraks dan formalin berisiko serius bagi kesehatan manusia. Termasuk gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf, hingga kanker.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi. Antara lain satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks. Dan formalin, enam karung mi siap edar, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS.

“Saat ini tersangka sudah di amankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan. Agar Dinas terkait tersebut melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk pangan berbahaya lainnya,” pungkasnya.










