Tasikmalaya, ER3 News.com – Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat dalam menjaga kekondusifan wilayah hukumnya melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Di tingkatkan (KRYD). Langkah nyata ini di gelar di kawasan Jalan Lingkar Utara (Jalan Baru), jalur penghubung antara Kecamatan Purbaratu dan Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Sabtu (18/7/2026) malam. Operasi berskala besar ini di turunkan langsung guna merespons keluhan masyarakat sipil. Yang terkait maraknya gangguan polusi suara akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain berfokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas, personel gabungan Polres Tasikmalaya Kota juga menyisir berbagai potensi penyakit masyarakat. Seperti peredaran minuman keras, praktik prostitusi, hingga indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Mewakili Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, juru bicara di lapangan, Pamapta I Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jonih Jonansa. Ia menegaskan bahwa perlindungan kenyamanan publik menjadi prioritas utama Korps Bhayangkara.
“Kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus di gunakan secara tertib, aman, dan saling menghormati. Melalui KRYD ini, kami ingin memastikan setiap warga dapat beraktivitas tanpa terganggu oleh kebisingan maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” kata Ipda Jonih Jonansa saat memberikan keterangan resmi, Minggu (19/7/2026).
Melakukan Pemeriksaan Berkala.
Dalam pelaksanaan operasi di plot area tersebut, personel Satlantas Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pemeriksaan berkala terhadap setiap kendaraan roda dua yang melintas. Para pengendara yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot bising langsung di jatuhi sanksi tegas. Yaitu berupa tilang di tempat melalui mekanisme penegakan hukum non-elektronik. Langkah tegas ini di ambil bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman fisik, melainkan bagian dari metode edukasi.
“Penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya soal penegakan hukum. Ini juga merupakan edukasi agar setiap pengendara lebih disiplin juga bertanggung jawab. Serta menghormati hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan,” jelas Ipda Jonih Jonansa.
Dari hasil penyisiran yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB tersebut. Akhirnya Polres Tasikmalaya Kota sukses menjaring sedikitnya 77 unit sepeda motor yang menyalahi aturan spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan tersebut kini telah di sita dan di bawa ke Markas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota sebagai barang bukti yuridat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sepanjang operasi, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian pun mengimbau para pengendara untuk selalu menumbuhkan kesadaran diri dalam mematuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan budaya saling menghargai. Jalan yang aman dan nyaman lahir dari kesadaran setiap pengendara untuk mematuhi aturan. Serta menghormati pengguna jalan lainnya,” pungkas Ipda Jonih Jonansa mengakhiri penegasan komitmen wilayahnya.












