Aceh, ER3 News.com – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Sanksi tersebut di jatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan pemecatan di ambil dalam sidang etik yang di gelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026).

Sidang etik di pimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Persidangan mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.
Sidang di awali dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
Sidang kemudian di lanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin, 27 Juli 2026, sebelum majelis membacakan putusan sehari kemudian.
Briptu MZ di sidangkan setelah di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam dugaan aksi tersebut, ia di sebut menggunakan senjata api organik milik Polri..
Kasus tersebut menyita perhatian karena pelaku di duga menggunakan senjata api organik milik Polri saat menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik kemudian menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Dalam sidang etik, Briptu MZ di nyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Yaitu tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela. Serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.














