Gubernur Riau di Vonis 2 Tahun Penjara

oleh
banner 468x60

Pekanbaru, ER3 News.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Abdul Wahid di nyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan perbuatan dengan modus pemerasan anggaran. Yang di lakukan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan (PURP-PKPP) Provinsi Riau.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

banner 336x280

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,45 miliar. Jika tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda Abdul Wahid dapat di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di ganti dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Atas putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan dirinya akan mengajukan banding.

“Fakta-fakta persidangan di abaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul di rekayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Wahid.

Adapun kasus yang menjerat Abdul Wahid adalah dugaan korupsi dan pemerasan anggaran terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas PURP-PKPP Provinsi Riau.

Abdul Wahid di nilai memaksa para Kepala Unit memberikan uang dan membayar keperluan terdakwa dengan total Rp 2,45 miliar.
Selain Abdul Wahid, yang juga menjadi tersangka Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *