KPK Tahan 4 Tersangka Pembayaran Komisi Asuransi Perkapalan Perusahaan Asuransi BUMN

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020 yang menyebabkan kerugian negara.

banner 336x280

Keempat tersangka tersebut, yaitu UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 s.d. Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 s.d. Mei 2015, serta YHP dan ZC selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempatnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka. Di mana keduanya telah di lakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018. Selanjutnya Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019; sekaligus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. Dan TSP selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC, di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *