Banda Aceh, ER3 News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa yang di kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024. Program tersebut memiliki total anggaran lebih dari Rp21 miliar.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SY, ET, CP, dan RHY. Mereka berasal dari unsur pejabat BPSDM Aceh maupun pihak yayasan yang di duga terlibat dalam pengelolaan program beasiswa tersebut.
Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial SY selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. ET, selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Kemudian, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh, dan RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur pada BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM pada BPSDM Provinsi Aceh 2021 hingga 2024
Terkait Penyaluran Beasiswa Jenjang S2 dan S3 ke Luar Negeri.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran beasiswa jenjang S2 dan S3 ke luar negeri bagi 15 mahasiswa melalui Yayasan IEP Persada Indonesia. Dalam penyidikan, terungkap dugaan penyimpangan berupa penggelembungan (mark up) biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban yang di duga fiktif.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus ini di perkirakan mencapai lebih dari Rp14,32 miliar. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp3,38 miliar serta 2.400 dolar AS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi. Ia mengatakan penahanan para tersangka setelah penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Jaksa penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh. Guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” katanya mengutip Antara, Rabu (29/7).

Saat ini, keempat tersangka di tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
















