Tiga Tersangka Perkara Pengadaan Digitalisasi SPBU di Tahan KPK

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018 s.d 2023 pada tanggal 4/8/2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni DR selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019; WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom 2012-2020; serta EL selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT PCS.

banner 336x280

Para tersangka di lakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 s/d 23 Agustus 2026. Terhadap DR di lakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK. Dan terhadap WER serta EL di lakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari kerja sama Digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018. Dengan nilai proyek maksimal Rp3,6 triliun. Dalam proses pengadaan, DR di duga mengarahkan penunjukan vendor. Termasuk PT PCS, untuk pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Dalam prosesnya, EL bersama WER di duga melakukan pengkondisian pengadaan EDC. Yaitu dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri. Sehingga PT PCS menjadi vendor penyedia EDC. Sementara itu, WER juga di duga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG.

Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp322,18 Miliar.

Selanjutnya, DR bersama WER di duga mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom dan vendor tertentu. Sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas. Pada tahap pelaksanaan, EL di duga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah. Sementara DR di duga menerima pinjaman uang Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP. Berdasarkan hasil penghitungan BPK, terhadap pengkondisian dalam rantai pengadaan berlapis tersebut. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka di sangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menegaskan bahwa proyek digitalisasi SPBU sejatinya di rancang untuk memperkuat transparansi. Dan juga akuntabilitas dalam distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi. Namun, praktik pengaturan pengadaan justru mencederai tujuan tersebut. Serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

KPK mengingatkan agar setiap kebijakan bisnis maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN di laksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance, menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *