Banda Aceh, ER3 News.com – Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal, kepada wartawan, Selasa (18/8).
Kasus ini terungkap setelah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh mendapat laporan. Yaitu adanya seorang pria yang masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja. Saat di lakukan penyelidikan, petugas menemukan FD dan AM berada di ruangan tersebut. Dan bersama sejumlah barang yang kemudian di amankan sebagai alat bukti.
Keduanya di duga melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan kini di tahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan.
Buntut kasus tersebut, FD juga di berhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh. BKPSDM menyebut dugaan pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran berat disiplin ASN.












