Praktik Judi Casino Sukoharjo di Bongkar Bareskrim Polri

oleh
banner 468x60

Sukoharjo, ER3 News.com – Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek Gedung SB yang berlokasi  berada di depan Vihara Karunia Maitreya, Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dan polisi mengamankan 71 orang. Dari hasil pemeriksaan, 30 orang di tetapkan sebagai tersangka.

banner 336x280

Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp1,04 miliar, plus berbagai barang bukti. Seperti meja baccarat, mahjong, dadu, chip poker, mesin tembak ikan, hingga peralatan operasional lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menegaskan. Bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak yang di duga berada di balik operasional casino tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang di lakukan jajaran Polda Maluku, kemudian di tindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.

Petugas Mengamankan Barang Bukti.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000. Selain itu, di amankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.

Pada 19 Agustus 2026, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Dari pengecekan tersebut, sejumlah peralatan yang di duga berkaitan dengan aktivitas perjudian masih di temukan di lokasi dan kemudian di amankan untuk kepentingan penyidikan.

Brigjen Pol. Wira menjelaskan, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas para pemain, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang di duga memiliki peran dalam operasional lokasi tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang di duga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.

Akan di Tindaklanjuti Secara Profesional.

Menurut Wira, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman juga di lakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan di temukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan. Tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pengungkapan perkara ini menunjukkan penanganan tindak pidana perjudian di lakukan secara berjenjang. Yaitu melalui sinergi antar kewilayahan, mulai dari temuan awal dalam penyelidikan Polda Maluku, penindakan bersama Polda Jawa Tengah. Dan kemudian pendalaman perkara oleh Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan.

“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan di tindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tutup Brigjen Pol. Wira.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *