Lampung Timur, ER3 News.com – Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Pengungkapan tersebut di lakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mengamankan dua orang, yakni Ongki Afrizal dan Ayu Nadia, di sebuah rumah kontrakan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Adirejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat di lakukan penggeledahan di kamar yang di tempati keduanya, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip berisi sabu serta satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong berukuran kecil, serta empat unit telepon seluler.
Telah di Bagi ke Dalam Sejumlah Paket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut sabu tersebut di duga milik Ongki yang diperoleh dari seseorang berinisial Joni di wilayah Jabung dengan harga Rp3 juta.
Polisi juga menyebut narkotika tersebut telah di bagi ke dalam sejumlah paket untuk kemudian di edarkan. Selain Ongki dan Ayu, polisi turut mencatat seorang perempuan berinisial ANP sebagai pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.












