Kampar, ER3 News.com – Jajaran Polsek Tambang berhasil amankan seorang pelaku Pencabulan berinisial Pak De (59) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar usai di hajar massa, Senin (27/10/2025) sekira pukul 01.00 Wib.
Korban berinisial A (10) yang menceritakan tindakan yang tidak senonoh yang di lakukan oleh pelaku kepada H (26) tetangga korban.
“Korban ceritakan kepada H, lalu H menceritakan kepada Ibu korban Y (45) apa yang di alami oleh korban. Begitulah awal terungkapnya kejadian tersebut,” jelas Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman.
Awal di ketahui kejadian ini saat Ibu korban menjemput anaknya di rumah tetangganya H. H menjelaskan kepada Ibu korban, bahwa anaknya A di pegang payudaranya oleh Pak De pada Jum’at (24/10/2025) saat di rumahnya dan juga mengajak korban menonton film porno (tidak senonoh).
Mendengar hal itu, Ibu korban langsung mencari pelaku ke rumahnya namun tidak ketemu di rumah. Dan saat itu di temukan sekitar warung perumahan, ibu korban langsung mempertanyakan apa yang di sampaikan H. Dan Pelaku mengatakan, bahwa hanya menyuruh mandi tidak ada di apa – apakan.
“Lalu Ibu korban memanggil anaknya dan menanyakan kebenarannya dan menunjuk kearah pelaku, bahwa ia sudah di cabuli oleh pelaku, “ujar Kapolsek Tambang.
Mendengar cerita korban , warga yang sekitar langsung di amankan oleh warga dan menghubungi Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Namun pelaku ini sempat di hajar oleh massa dan baru di serahkan ke Mapolsek Tambang,” terang AKP Aulia.
Pelaku Mengakui.
Sesampai di sana, pelaku kita amankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Tambang. ” Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban,” tegas Kapolsek Tambang.
Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melengkapi barang bukti. “Pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Aulia Rahman.





